Beranda | Artikel
Wanita Haidh dan Nifas Masih Bisa Membaca Al-Quran
Senin, 13 Desember 2021

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Bolehkah wanita haidh menambah hafalan dan memegang Al-Quran? Jawabannya, boleh bagi seorang wanita haidh membaca Al-Quran, termasuk menambah hafalan, demikianlah pendapat yang paling kuat menurut kami.

Walaupun dijumpai pendapat dari sebagian ulama yang lain yang mengatakan bahwa tidak boleh membaca Al-Quran bagi orang yang berhadats besar baik karena junub (setelah berhubungan suami istri) atau karena haidh dan nifas, tetapi mereka pun tetap memberi keringanan bolehnya perempuan haidh memurajaah/mengulangi hafalan Al-Qurannya agar hafalannya tidak hilang karena darurat.

Adapun menyentuh mushaf Al-Quran, maka pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah adalah tidak boleh. Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Quran bagi orang yang sedang berhadats besar maupun hadats kecil, termasuk wanita yang sedang haidh. Menyentuh mushaf Al-Quran hanya boleh bagi orang yang suci. Para ulama berdalil dengan ayat Al-Quran,
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS Al-Waqi’ah : 79)

Diantara tafsiran untuk kata “al-muthahharun” di ayat ini adalah orang-orang yang suci dari hadats kecil dan hadats besar. Sehingga pendapat terkuat adalah tidak bolehnya memegang mushaf Al-Quran bagi orang yang berhadats kecil dan berhadats besar.

Namun yang perlu diperhatikan, larangan yang dimaksudkan di ayat ini adalah larangan menyentuh mushaf yang berisi oleh semua atau mayoritas kalimat-kalimat Al-Quran. Adapun Al-Quran terjemahan maka ini bukanlah mushaf, sehingga boleh bagi para wanita yang sedang haidh memegang mushaf terjemah. Jika ingin lebih aman lagi, bisa memakai Al-Quran aplikasi di HP yang alhamdulillah sudah sangat dimudahkan di zaman ini.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/wanita-haidh-nifas-masih-bisa-membaca-al-quran.html